
TIKTAK.ID – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sempat menyoroti putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ketika sedang melakukan orasi di Indoor Tenis GBK Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/3/23). AHY mengatakan bahwa putusan tersebut sangat mengejutkan dan ditolak oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Rakyat yang saya temui di seluruh pelosok negeri mengaku menolak penundaan Pemilu 2024. Jika pun Pemilu 2024 dipaksakan ditunda, maka siapa yang memimpin kita nanti?” ungkap AHY dalam orasinya, seperti dilansir Sindonews.com.
Menurut AHY, sesuai perintah konstitusi, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin harus mengakhiri masa tugas pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga : Soal Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, MUI: Akan Jadi Masalah
“Jadi pertanyaannya begini, apa iya ada Plt presiden?” ucap pria berusia 44 tahun ini.
AHY menyatakan sama dengan presiden, logikanya bakal ada anggota DPR dan DPRD yang berstatus pelaksana tugas akibat penundaan Pemilu 2024.
“Apa iya nanti akan ada ratusan Plt anggota DPR dan DPD? Apa iya bakal ada ribuan Plt anggota DPRD Provinsi Kabupaten Kota? Kalau di negara kita ada Plt presiden dan ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa dan berkerja selama 2 hingga 3 tahun, maka betapa kacau dan chaosnya situasi nasional kita,” tutur AHY.
Baca juga : Pengamat Nilai Jokowi Sedang Jodohkan Prabowo dan Ganjar untuk Maju Pilpres 2024
AHY pun mengeklaim khawatir bila dunia akan melihat Indonesia sebagai Banana Republic atau Republik Pisang lantaran semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa Pemilu yang demokratis. Sekadar informasi, Republik Pisang merupakan istilah ilmu politik untuk menyebut negara yang politiknya tidak stabil dan ekonominya sangat bergantung pada ekspor sumber daya terbatas, misalnya pisang.
“Jika itu sampai terjadi, maka mereka tidak memiliki legitimasi yang kuat. Akibatnya, kekuasaan yang dimiliki tidak sah dan juga tidak halal,” tegas AHY.
Seperti diketahui, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Merespons keputusan itu, KPU pun sudah resmi mendaftarkan memori Banding.