Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
TIKTAK.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengungkapkan bahwa partainya patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengumumkan sistem pemilihan umum tetap Proporsional Terbuka.
“Prinsipnya, kami siap dan patuh kepada putusan MK,” terang Said Abdullah di Jakarta, pada Kamis (15/6/23), seperti dilansir Tempo.co.
Menurut Said, PDIP sudah ditempa sejarah untuk mengikuti sistem Pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam. Dia menjelaskan bahwa bagi PDI Perjuangan sistem Pemilu sangat penting lantaran bertujuan menguatkan institusi demokrasi.
Baca juga : Sederet Menteri hingga Megawati Sindir Balik Anies Usai Kritikan ke Jokowi
Said menilai hal itu terkait menguatkan sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta Pemilu yang dengan kekuasaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.
“Oleh sebab itu, jangan sampai sistem Pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme,” tutur Said.
Said memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perlu menekankan setiap Caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.
Baca juga : Menyoal Peluang Koalisi Permanen dan Perebutan Tiket Cawapres Prabowo
Said menilai langkah seperti ini bakal semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai. Dia menyatakan langkah tersebut juga akan menekan perekrutan figur-figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.
“Sistem Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka kami terima dan kami jalankan. Akan tetapi, ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan,” ucap Said.
Untuk diketahui, MK melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca juga : PKS Klaim Digoda Tinggalkan Koalisi Perubahan dengan Imbalan Uang dan Jabatan
Adapun keenam orang yang menjadi pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sementara delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI yang mengaku menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya terdapat satu fraksi yang menginginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yakni PDI Perjuangan.