TIKTAK.ID – Setelah sempat ditolak karena dianggap belum memenuhi syarat, akhirnya laporan yang dibuat oleh anggota DPP Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanudin terhadap penceramah asal Yogyakarta Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq, diterima Bareskrim Polri, Rabu (4/12/19).
Sebelumnya, pada Selasa (3/12/19), laporan itu tidak diterima polisi lantaran pelapor dinilai belum melengkapi syarat yakni terjemahan bahasa Jawa.
Tapi setelah persyaratan yang diminta polisi berhasil dipenuhi, Azis Yanuar selaku kuasa hukum menyatakan, “Laporan secara resmi diterima hari ini sehubungan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq di Desa Tempel Purwodadi pada November 2019 lalu.”
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1017/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019.
Baca juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan FPI soal Gus Muwafiq, Ini Alasannya
Dalam laporan tersebut, Muwafiq dinyatakan terkait tindak pidana penistaan agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Aziz meminta pihak kepolisian segera memproses laporan yang dibuat oleh kliennya guna mencegah gejolak di masyarakat.
“Untuk mencegah gejolak di masyarakat dan berbagai hal penghinaan lain yang dilakukan oleh pihak lain karena tidak tegas dalam menindak para penghina Nabi Muhammad dan agama Islam,” tutur Aziz.
Halaman selanjutnya…