
TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sebanyak Rp242 miliar. Klaim itu dipaparkan dalam konferensi pers capaian Kejaksaan Agung sepanjang 2019.
“Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Tempo.co, Senin (30/12/19).
Kejaksaan berhasil mengeksekusi Rp242.081.000.259,89 dari pemulihan aset tersebut. Uang sitaan sudah dimasukkan ke kas Negara pada 28 November 2019. Penyitaan itu sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp4,4 triliun.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berkomitmen tidak akan berhenti mencari seluruh aset Yayasan Supersemar hingga seluruh kerugian negara terganti.
Baca juga: Disebut ICW Era KPK Terburuk, Pimpinan KPK Janji Takkan Hadiri Forum yang Ada ICW
“Kami tetap melakukan investigasi melalui asset recovery untuk pelacakan aset-aset sampai memenuhi target kerugian negara Rp4,4 triliun,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Mukri, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Kompas.com, 23 November 2018 lalu.
Halaman selanjutnya…