
TIKTAK.ID – Dalam menyikapi situasi krisis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berulang kali terbukti selalu selangkah lebih maju daripada Kepala Daerah lain, bahkan ketimbang langkah yang diambil Pemerintah Pusat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Pemprov di bawah kepemimpinannya, yang tak berapa lama kemudian diikuti kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat.
Terkait penanganan pasien pengidap virus Corona, kali ini Anies memberikan insentif pada seluruh tenaga medis yang terjun langsung menangani pasien positif virus Corona (Covid-19). Besaran insentif itu Rp215 ribu per hari untuk setiap orang.
Baca juga: Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat
“Nilainya adalah sebesar Rp215 ribu per orang per hari yang akan diberikan kepada semua, angka ini adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020 dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar biaya,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/20).
“Angka 215 ribu per hari per orang adalah angka tertinggi yang boleh diberikan dan kami memberikan angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami terhadap tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 di Jakarta,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya…