
TIKTAK.ID – Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, meminta Pemerintah berupaya mengeluarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI). Permintaan Muzani tersebut akibat Kementerian Dalam Negeri belum juga menerbitkan SKT untuk FPI, padahal Kementerian Agama menyatakan semua syarat sudah terpenuhi
Muzani mengatakan upaya itu merupakan langkah bijak pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya menyatukan kembali semua potensi kekuatan bangsa. Menurutnya, FPI merupakan salah satu stakeholder yang harus diajak bersama-sama untuk membangun Indonesia.
“FPI itu sebagai kekuatan bangsa saya kira sama dengan kekuatan-kekuatan yang lain, karena itu sekarang tren kita itu adalah menyatukan semua kekuatan bangsa. Kita tidak lagi memisah-misahkan, karena itu semua kekuatan bangsa yang potensi bisa menjadi kekuatan-kekuatan perekat harus diajak,” ujar Muzani, dilansir dari Merdeka.com, Minggu (1/12/19).
Baca juga: Tertahan di Bandara Arab Saudi, Habib Rizieq Batal Pulang, Prabowo Kirim Salam dari Turki
Muzani menilai, meski ada perbedaan pandangan serta kecurigaan terhadap FPI sebagai ormas radikal, pemerintah tetap harus bersikap persuasif. Ia melanjutkan, perbedaan pandangan hanya bisa diselesaikan dengan dialog dan musyawarah.
“Meskipun ada perbedaan pandangan, tetapi tugas kita adalah mengajak mereka dalam satu kelompok besar yaitu Republik Indonesia, kalau mereka menerima Pancasila, menerima Merah-Putih saya kira tidak menjadi problem buat kita,” ujar Wakil Ketua MPR tersebut.
“Bahwa cara menegakkan Pancasila, cara mengibarkan Merah-Putih ada perbedaan, kita harus mengajak mereka untuk dialog, musyawarah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perpanjangan SKT untuk FPI terkendala di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Di AD/ART itu disampaikan visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/19).
Baca juga: Ikuti Aturan KemenPAN-RB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212
Tito meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk mengkajinya lagi. Selain mempermasalahkan istilah ‘khilafah’, Tito juga menyinggung masalah aksi sweeping dan makna jihad FPI. Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, sampai saat ini Pemerintah belum bisa menerbitkan izin perpanjangan SKT ormas FPI.