
TIKTAK.ID – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang dinilainya offside karena pernyataannya menyebut postingan foto seronok Tara Basro yang nyaris telanjang tak melanggar UU ITE.
“Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan,” ujar Khaththath, Sabtu (7/3/20).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Mendadak Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?
Khaththath pun menilai agar sebaiknya Presiden Jokowi dapat segera mencopot Menteri dari partai Nasdem tersebut lantaran pernyataannya itu.
“Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo), seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhony G Plate Karena sudah melanggar kok masih dibela,” kata Khaththath.
Sebelumnya, Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand juga menjelaskan bahwa postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE.
Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan, dan penafsiran tentang ketelanjangan.
Baca juga: Kerap Dibully, Rocky Gerung Sarankan Anies Main TikTok Saja
Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun tak berapa lama, pernyataan Humas Kemenkominfo, Ferdinand itu justru dibantah oleh Menteri Jhony G Plate sendiri dengan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tara Basro tergolong ekspresi seni yang tidak bisa dijerat UU ITE.