
TIKTAK.ID – Sejumlah 27 kamera yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah yang rawan di Jawa Tengah siap menindak pengguna jalan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui tangkapan gambar atau capture kamera.
“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Syarifudin saat konferensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (22/2/21).
Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal di-launching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di-launching pada bulan April.
Baca juga : Nama Ahok Trending Topic Saat Jakarta Banjir Lagi, Pendukung Anies Bilang Begini
“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE, Polda Jateng mendukung program Bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” terang Kapolda.
Kapolda menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.
“Satu pelanggaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” tambah Kapolda.
Baca juga : Survei Kinerja Jokowi: Warga Desa Tidak Puas 23 Persen, Kota 34 Persen
Saat konferensi pers, Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin menunjukkan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaran.
“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan di sini,” tutur Kapolda.
Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan sebetulnya ETLE yang bertujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada, sehingga masih ada hambatan dalam menerapkannya.
Halaman selanjutnya…