Sebut Upaya Jegal Gibran Melalui MKMK Gagal, TKN Prabowo: Alhamdulillah ya
TIKTAK.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan bersyukur atas putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum Capres-Cawapres. Dengan begitu, Gibran pun tetap menjadi calon wakil presiden (Cawapres).
“Alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur (setelah mengetahui putusan MKMK tersebut),” ujar Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat konferensi pers merespons putusan MKMK di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, pada Selasa (7/11/23).
Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan MKMK yang tidak mengoreksi putusan MK Nomor 90 itu sudah menggagalkan upaya pihak-pihak yang ingin menjegal pencalonan Gibran. Putra Presiden tersebut bisa tetap berlayar sebagai Cawapres pendamping Prabowo.
Baca juga : 51,5 Ton Bantuan RI untuk Gaza Diberangkatkan Jokowi
“Ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pak Prabowo dengan menunggangi MKMK, telah gagal,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Komando Tim Echo, Hinca Panjaitan, turut menegaskan kalau putusan MKMK tidak berdampak terhadap putusan MK Nomor 90. Dia pun menilai pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 di KPU RI juga tidak terganggu.
“Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ucap Hinca.
Baca juga : Densus 88 Waspadai Aksi Bela Palestina Ditunggangi Kelompok Teroris
Lebih lanjut, TKN Prabowo-Gibran ikut menyampaikan pandangan soal gugatan baru yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Dalam gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023, mahasiswa tersebut menggugat putusan MK Nomor 90. Dia mendesak agar hanya gubernur yang boleh menjadi Capres ataupun Cawapres, walaupun belum berusia 40 tahun.
Gibran sendiri baru berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo. Hinca lantas menganggap apa pun putusan atas perkara nomor 141 itu tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran.
“Sebab, perkara (nomor 141) ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk (Pemilu) tahun 2029. Dengan demikian tak ada lagi keraguan apapun di masyarakat soal pasangan calon Prabowo-Gibran,” ungkap anggota Komisi III (Hukum) DPR itu.
Baca juga : Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres
Sebelumnya, MKMK telah membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (7/11/23) sore. MKMK memaparkan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Menurut Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2, lantaran terlibat dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” terang Jimly.
Baca juga : Debat Panas Soal Food Estate, Jubir Prabowo ke Jubir Anies: Harusnya Kritik ke SYL
Hal itu berarti Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, namun masih menjabat sebagai hakim konstitusi.