TIKTAK.ID – Mantan Ibu Negara Amerika Serikat, Michelle Obama minta semua platform media sosial memblokir Donald Trump untuk selamanya. Menurutnya inilah saat yang tepat untuk Facebook cs bisa menghentikan perilaku mengerikan dari presiden AS yang telah terbukti kalah Pilpres itu.
“Ini saatnya untuk perusahaan Silicon Valley bisa berhenti mengaktifkan perilaku mengerikan ini dan lebih jauh untuk melarangnya secara permanen dari platform mereka,” kata Michelle Obama di akun Twitter-nya, dikutip CNBC Internasional, Jumat (8/1/21).
Dia menambahkan agar perusahaan media sosial juga memberlakukan kebijakan untuk mencegah teknologi digunakan para pemimpin yang bisa memicu pemberontakan.
Michelle Obama juga membahas soal perbedaan perlakuan kepada para perusuh di Capitol dengan pengunjuk rasa Black Live Matters beberapa waktu lalu. Tak lupa dia mengingatkan masyarakat Amerika agar memberikan kesempatan kepada Presiden dan Wakil Presiden AS terpilih berikutnya, Joe Biden dan Kamala Harris.
Setelah aksi kerusuhan yang dilakukan pendukung Trump di Capitol Hill AS, sejumlah media sosial akhirnya memberlakukan sejumlah hukuman baik untuk Trump maupun terkait klaim kebohongan pada pemilu.
Salah satunya Facebook yang mengunci akun Trump selama 24 jam tak lama setelah perusuh bergerak atas klaim penipuan pemilihan presiden sebelumnya.
Instagram juga melakukan penguncian pada akun Trump.
Menurut Facebook, kebijakan itu membuat Trump tidak bisa mengunggah konten apa pun selama 24 jam.
Sementara itu, Twitter menangguhkan sementara akun Trump pada hari Rabu waktu setempat. Namun hukuman hanya berlangsung 12 jam setelah Trump mengunggah tweet soal pelanggaran kebijakan sipil perusahaan yang akhirnya dihapus.
Namun Twitter juga mengancam jika Trump terus-terusan melakukan pelanggaran atas aturan platform, perusahaan tak segan untuk menutup akun resminya untuk selamanya.
“Akan mensuspend secara permanen akun @realDonaldTrump,” kata pihak Twitter.
Sedangkan platform berbagi video milik Google, YouTube melakukan pembatasan pada kanal yang mengunggah konten berisi tudingan pemilu palsu.