TIKTAK.ID – Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI), Achmad Michdan mengungkapkan bahwa langkah Pemerintah dalam membubarkan aktivitas dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang merupakan keputusan yang tak adil.
“Kami anggap ada persoalan yang sebetulnya terhadap keputusan itu tidak adil,” ujar Michdan, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (30/12/20).
Kemudian Michdan menilai salah satu alasan Pemerintah membubarkan FPI karena kerap melakukan aktivitas sweeping sangat tidak adil. Menurut Michdan, seharusnya Pemerintah melakukan kajian yang mendalam sebelum menggunakan alasan itu sebagai dalih pembenaran atas pembubaran FPI.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya
“Itu kan merupakan kondisi yang harus diteliti secara jelas. Apakah benar fungsi kepolisian dan pejabat di daerah itu melakukan tugasnya dengan baik dan tak membuat keresahan di tengah masyarakat?” ucap Michdan.
Lebih lanjut, Michdan mengatakan selama ini FPI sudah banyak memberikan manfaat bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia secara luas. Lantas ia mengklaim FPI selalu hadir sebagai relawan di tengah-tengah kondisi bencana yang kerap terjadi di Tanah Air.
“Nah, hal ini mestinya juga menjadi pertimbangan dong. Bantuan-bantuan yang positif dilakukan organisasi ini, kok enggak dibuat pertimbangan. Di situ, kecuali karena atas dasar kebencian,” imbuh Michdan.
Baca juga : Survei Capres 2024 Terbaru, Pamor Prabowo Makin Redup
Untuk itu, Michdan mengimbau agar Pemerintah bisa berlaku adil dan objektif dalam memutuskan sesuatu. Sebab, ia menyebut kehadiran FPI di pelbagai daerah selama ini kerap mengisi kekosongan yang seharusnya menjadi tugas negara.
“Apa yang dilakukan selama ini, terhadap negara ini, seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan dong. Ada daerah di mana bukan tugas FPI, yang seharusnya tugas negara, FPI hadir di sana. Di daerah bencana dan daerah banjir, FPI hadir di sana,” tutur Michdan.
Perlu diketahui, Pemerintah telah resmi melarang kegiatan FPI. Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019 silam.
Baca juga : Tercatat 9.080 Kasus Kriminal Terjadi di Jateng pada 2020
Tidak hanya itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah telah melarang aktivitas FPI.
Pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.