Sebut Izin Tambang Justru Rusak Citra Ormas, Walhi Minta Ormas Lakukan Ini
TIKTAK.ID – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto mengaku pihaknya tengah menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Untuk diketahui, salah satu pasal dalam PP itu mengatur perihal pemberian Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada Badan Usaha ke ormas keagamaan. Peraturan itu pun menuai kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, tak terkecuali sejumlah ormas keagamaan.
Menurut Fanny, peraturan yang melegalkan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan ini justru berpotensi merusak citra lembaga para ummat.
Baca juga : Anies Baswedan Beberkan Alasan Kenapa Ingin Kembali Pimpin Jakarta
“Kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review. Sebab, ancaman kerusakannya justru ke mereka,” ungkap Fanny di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta pada Kamis (13/6/24), seperti dilansir Tempo.co.
Fanny menuding Pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan di Indonesia. Bahkan, dia menyebut ada beberapa pasal tambahan berbahaya, lantaran berpotensi memberikan keleluasaan bagi investor supaya bisa bermain di sektor tambang Tanah Air.
“Namun justru yang dibenturkan ormas-ormas keagamaan ini,” tutur Fanny.
Baca juga : Prabowo Ngopi Bareng Gibran di Hambalang, Bahas Apa Saja?
Fanny menyatakan sejak PP 25/2024 menjadi pembahasan publik, ormas keagamaan kerap menjadi subyek yang paling disorot. Oleh sebab itu, kata Fanny, akan menarik bila para ormas keagamaan tersebut yang mengambil tindakan hukum untuk menggugat PP 25/2024 ini.
Sekadar informasi, ormas yang menolak adalah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Muhammadiyah. Sedangkan tiga ormas yang menerima izin tambang yakni Nahdlatul Ulama, Mathla’ul Anwar, dan Nahdlatul Wathan.
Sebelumnya, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Muktamar PBNU pada Desember 2021. Ketika itu, Jokowi berjanji bakal membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
Baca juga : Tanggapi Isu Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Pilgub Jakarta, PKB Minta Kecurangan Pilpres Tak Terulang
“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang ingin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga, silakan,” ucap Jokowi kala itu.