
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak agar mau kembali maju ketiga kalinya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun kali ini Jokowi didorong untuk berpasangan dengan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Dorongan tersebut datang dari Jokpro, yakni komunitas yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024. Mereka juga mengampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024.
Menurut Sekjen Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, pihaknya akan terus berupaya mendorong majunya Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres di 2024. Pasalnya, dia mengklaim Jokowi-Prabowo mampu mencegah timbulnya polarisasi.
“Kami mempercayai pasangan Jokowi dan Prabowo di 2024 bisa mencegah timbulnya polarisasi. Kami pun mendukung Persatuan Indonesia, yang sesuai dengan sila ketiga Pancasila,” ujar Timothy melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/21), seperti dilansir detik.com.
Oleh sebab itu, Timothy mengajak masyarakat untuk ikut mendukung Jokowi-Prabowo maju di Pilpres 2024.
“Kami mengajak masyarakat yang sependapat dengan kami agar menjadi bagian dari gerakan ini. Paling mudah, dengan cara mengikuti akun instagram.com/jokowiprabowo2024 untuk mendapat informasi terbaru dari kami, atau menghubungi 0811-8129-797 (Billy) jika ingin menjadi jejaring kami di berbagai daerah. Insyaallah niat baik kita ini didengar para elite politik, demi kepentingan bangsa dan negara,” terang Timothy.
Kemudian Ketua Jokpro 2024 chapter Yogya, Andianto, menyatakan mendukung Jokowi-Prabowo demi menciptakan Indonesia yang aman, tenteram, dan damai.
“Dengan begitu, pembangunan tetap berjalan lancar untuk menuju Indonesia maju. Pendekatan kemasyarakatan tanpa melihat latar belakang politik, suku, agama, dan ras merupakan salah satu wujud misi untuk terciptanya masyarakat yang damai dan tak terpecah belah, akibat adanya perbedaan,” tutur Andianto.
“Saya senang bisa menjadi bagian dari masyarakat yang cinta damai. Semoga gerakan ini dapat berjalan lancar, dan Indonesia memiliki pemimpin yang benar-benar dicintai rakyat dan jujur, serta bekerja keras demi kemajuan bangsa,” sambungnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dibatasi hanya dua periode. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.