TIKTAK.ID – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah gagal memimpin Ibu Kota. Pasalnya, ia mengatakan sejumlah program Anies tak bisa direalisasikan. Mulai dari rumah DP 0 Rupiah, pembangunan MRT-Monas, penyelenggaraan Formula E, hingga mengatasi penanganan banjir.
“Bisa dikatakan Anies telah gagal, karena tiga program itu tak bisa dilaksanakan selama tiga tahun,” ujar Nirwono, seperti dilansir SINDOnews, Jumat (16/10/20).
Nirwono juga menilai selama periode itu, Anies tampak tidak harmonis dengan Pemerintah Pusat, terutama dalam menangani masalah sungai. Menurutnya, perbedaan kepentingan nama menjadi permasalahannya.
Baca juga : Ahok Ungkapkan Rencananya Jika Jadi RI-1
“Gubernur DKI sempat menyindir Menteri PUPR di depan publik, mempersoalkan pembagian tugas Pusat-Daerah. Kemudian waduk Ciawi dan waduk Cimahi, konservasi hutan lindung puncak, penertiban bangunan, dan tata ruang,” terang Nirwono.
Lebih lanjut, Nirwono menganggap mustahil upaya menormalisasi sungai hingga 2022. Ia menyebut wacana Anies untuk menaturalisasi kawasan ini masih belum mampu, karena ketersediaan rumah susun (rusun) yang masih belum tersedia sebagai sarana relokasi warga bantaran kali.
Ia pun menyinggung kawasan Monas, yang selama tiga tahun masa kepemimpinan Anies, ia telah menjadikan Monas sebagai arena pertarungan politik oleh sejumlah pihak. Belum lagi masalah merevitalisasi kawasan plaza Monas. Penebangan pohon pohon besar dan pembangunan plaza terjadi di kawasan cagar budaya yang seharusnya terlindungi.
Baca juga : Jadi Rebutan AS, China dan Rusia, Benarkah Kepergian Prabowo ke Amerika Demi Pesawat F-35?
“Anies beralasan adanya Formula E, yang pada akhirnya tak jalan karena pandemi Covid-19,” ucap Nirwono.
Tidak hanya itu, Nirwono juga menyoroti Anies yang mengizinkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar jalan. Ia menegaskan, kebijakan Anies itu tak selaras dengan Permen PU 03/2014. Ia juga mengklaim Anies telah melanggar Undang-Undang 38/2004 serta Undang-Undang 22/2009 tentang angkutan jalan, serta Perda 8/2007 tentang ketertiban bangunan umum di DKi Jakarta.
“Bahkan Jembatan Multi Fungsi di Tanah Abang terbukti tidak bisa menyelesaikan penataan PKL,” kata Nirwono.
Baca juga : Giliran Anggota Parlemen ASEAN untuk HAM Minta Jokowi Batalkan Omnibus Law
Selain itu, Nirwono menyebut Anies juga gagal merealisasikan ruas tol lingkar dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sebagai lintasan road bike karena ditolak Menhub.