TIKTAK.ID – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menyisakan berbagai kegundahan akademik. Tidak saja karena prosedur pembentukannya tak taat mekanisme, tetapi juga merusak nilai-nilai Pancasila dan konstitusi sebagai sendi-sendi kehidupan bernegara. Terkait hal ini, perwakilan akademisi yang terdiri dari perwakilan guru besar dari 67 perguruan tinggi menyatakan sikap penolakan terhadap UU yang sudah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/20) lalu.
“Pak Presiden, Bapak Menteri, para anggota DPR yang terhormat, serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai Universitas,” ungkap Guru Besar Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti dalam telekonferensi pers, Rabu (7/10/20), selang dua hari pasca pengesahan UU tersebut.
Dia juga menyinggung tentang waktu pengesahan UU Cipta Kerja yang dilaksanakan pada tengah malam. Menurut dia, pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan.
Baca juga : Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Gatot Nurmantyo Malah Ngaku Ingin Ketawa Saja
Meskipun DPR terlihat seperti bekerja keras dalam pembahasan RUU Ciptaker kemarin, sayangnya, hal itu menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan Pemerintah terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan UU.
“Biasanya DPR dan Pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya,” tutur dia.
Selain itu, dia juga mempersoalkan apa urgensi mengesahkan UU Ciptaker di tengah pandemi. Padahal, banyak kajian ilmiah yang mengkritik kehadiran UU Ciptaker, tapi pembuat UU bergeming.
Baca juga : Kritik Omnibus Law, Media Inggris Samakan Jokowi dengan Suharto
“Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya UU Ciptaker ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan,” imbuhnya.
Ada pun, berikut daftar akademisi dari 67 perguruan tinggi yang menolak UU Ciptaker tersebut:
Halaman selanjutnya…