TIKTAK.ID – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara mengenai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani pandemi Covid-19. SBY menuangkan hal itu dalam sebuah tulisan berjudul “Indonesia Harus Bersatu dan Fokus Pada Penghentian Penyebaran Virus Corona” yang diunggah di akun Facebook resmi SBY, Rabu (8/4/20).
Dalam tulisannya itu SBY menyatakan, Indonesia belum aman dari penyebaran virus Corona. Menurutnya, salah besar kalau merasa sudah berhasil mengatasi wabah Corona, kemudian mulai menjalani kehidupan seperti biasa.
SBY menyebut masih ada elemen yang belum benar-benar fokus dan tidak bekerja sesuai prioritasnya. Ia mengatakan prioritas saat ini adalah menyelamatkan masyarakat yang sudah terjangkit Corona, serta membatasi dan menghentikan penyebaran virus Corona.
Baca juga : Mengapa Sandiaga Ngaku Shock Dengar Kabar Wakil Jaksa Agung Tewas Kecelakaan di Tol Jagorawi?
“Kalau sasaran ini dapat dicapai, kita bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa rakyat Indonesia. Kalau virus korona bisa kita lumpuhkan, kehidupan masyarakat akan kembali normal, ekonomi Indonesia pun akan tumbuh dan berkembang lagi,” ujar SBY, seperti dilansir CNBCIndonesia.com.
SBY kemudian mengkritik “penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan negara”. Ia mengatakan, melalui Perppu, pemerintah menentukan anggaran untuk penanganan korona, bantuan kepada masyarakat dan penyelamatan ekonomi, menjadi kewenangan pemerintah.
Artinya, anggaran dan bantuan itu tidak harus dibahas dan ditetapkan secara bersama oleh Presiden (pemerintah) dan DPR RI, dan tidak perlu “dimasukkan dalam sistem”, yaitu melalui APBN Perubahan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, UUD 1945, yang produknya berupa Undang-Undang.
Baca juga : Didesak Minta Maaf oleh Luhut Binsar Panjaitan, Said Didu Balas dan Bacakan Surat Balasan
“Kalau hal itu benar, saya menyarankan pemerintah perlu berhati-hati dan memastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara. Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan inkonstitusional,” kata SBY.
Ia menyatakan kehatian-kehatian juga perlu dimiliki oleh DPR RI dan Mahkamah Konstitusi, jika akhirnya membenarkan tindakan sepihak pemerintah dalam penggunaan keuangan negara dengan menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020.
Halaman selanjutnya…