TIKTAK.ID – Kerajaan Arab Saudi mengampuni jemaah umrah asal Indonesia yang overstay atau melebihi batas akhir visa. Saudi kemudian meminta Pemerintah RI menjemput mereka. Namun, permintaan Saudi tersebut hanya terbatas untuk jemaah umrah yang overstay tahun 1441 Hijriah, sehingga Habib Rizieq tidak termasuk di dalamnya.
“Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari. Dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia,” demikian bunyi surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, yang bertanggal 24 Maret 2020.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh WNI jemaah umrah yang masuk pada periode umrah tersebut untuk mendaftarkan diri melalui situs https://eservices.haj.gov.sa dengan batas waktu pendaftaran pada hari Sabtu, 4 Syaban 1441 H bertepatan dengan 28 Maret 2020. Fasilitas itu hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis.
Baca juga : Viral! Ternyata Begini Isi Surat Terima Kasih Anies untuk Tenaga Medis yang Bikin Nangis
Adapun langkah pendaftarannya, Jemaah dapat membuka situs https://eservices.haj.gov.sa/, pilih tab “Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H “. Setelah itu mengisi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), dan nomor HP lokal di Arab Saudi.
Mengutip Vivanews.com, Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian bagi jemaah umrah yang telah terdata. Jemaah akan mendapat notifikasi waktu dan jadwal penerbangan melalui nomor HP yang didaftarkan.
Halaman selanjutnya…