TIKTAK.ID – Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang yang dianggap bertanggungjawab atas terbunuhnya wartawan Saudi Jamal Khashoggi di Istanbul Turki pada Oktober tahun lalu. Sementara tiga orang lainnya mendapat hukuman 24 tahun penjara, seperti yang dilaporkan Reuters.
Wakil Jaksa Penuntut Umum dan juru bicara Saudi Shalaan al-Shalaan, yang membacakan putusan dalam persidangan pada Senin (23/12/19), selain memutuskan vonis di atas, mengatakan pengadilan menolak dakwaan terhadap tiga dari 11 orang yang masih dalam proses persidangan. Alasannya, pengadilan tak menemukan bukti mereka bersalah.
Baca juga: Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah
Khashoggi sebelumnya adalah warga Arab Saudi yang menjadi kontributor Washington Post. Ia merupakan kritikus Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, penguasa de facto Kerajaan Saudi. Karena bermasalah dengan Pemerintah Saudi, dia kemudian berganti kewarganegaraan Amerika.
Khashoggi terlihat terakhir kali pada 2 Oktober 2018. Saat itu dia pergi ke konsulat Arab Saudi di Istanbul. Ia ke konsulat untuk mendapatkan dokumen untuk pernikahannya dengan Hatice Cengiz. Namun setelah masuk ke konsulat Saudi itu Khashoggi sudah tak terlihat lagi dan hilang. Kemudian muncul berita dia dibunuh, tubuhnya dilaporkan dipotong-potong lalu dikeluarkan dari gedung, dan hingga kini jenazahnya belum ditemukan.
Pembunuhan itu membuat gempar dunia global dan menodai citra putra mahkota Saudi. CIA dan beberapa pemerintah Barat percaya bila Pangeran Mohammad memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Namun para pejabat Saudi membela Pangeran Mohammad dan menyatakan Pangeran tak terlibat. Sebelas tersangka pembunuhan Khashoggi diadili secara rahasia di Riyadh.
Baca juga: Bertemu Dubes Arab Saudi, Prabowo Bahas Hal Ini
Shalaan mengatakan dalam penyelidikan pembunuhan itu, 21 orang ditangkap dan 10 lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pengadilan Riyadh menyatakan 5 orang bersalah dan divonis hukuman mati, namun namanya belum dirilis.
Halaman selanjutnya…