
TIKTAK.ID – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mengungkapkan bahwa salah satu pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN yakni Deputi Koordinasi Supervisi, Herry Muryanto.
Sujanarko menyebut Herry adalah orang yang pernah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, ketika Firli tersangkut pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
“Sebelum (Firli) jadi pimpinan KPK, waktu jadi deputi kan gonjang-ganjingnya banyak. Bahkan di internal pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Firli,” ujar Sujarnako, seperti dilansir CNN Indonesia dari tayangan YouTube Haris Azhar, Rabu (12/5/21).
Menurut Sujarnako, terdapat sejumlah kasus yang membuat Firli diperiksa internal. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan kasus-kasus itu.
“Tapi intinya begini, yang dulu memeriksa, Direktur PI (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, itu sekarang sudah menjadi Deputi, dan itu masuk ke 75 orang,” terang Sujanarko.
Menanggapi pernyataan tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menentukan hasil tes para pegawai KPK. Pasalnya, ia menilai KPK bukan penyelenggara tes.
“Penyelenggara test TWK itu pihak luar KPK, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan pihak terkait,” ucap Ali.
Lebih lanjut, Sujanarko -yang juga termasuk dalam 75 orang tak lulus TWK—membenarkan bahwa ada sejumlah informasi dari pemberitaan media massa terkait beberapa kategori pegawai yang tak lulus TWK. Ia memaparkan, kategori tersebut di antaranya, pegawai yang tengah menangani kasus besar, dan pegawai yang pernah berkonflik terkait idealisme KPK.
“Kalau saya pribadi memandang hal itu ada benarnya. Memang kenyataannya, 75 orang itu banyak orang yang sedang tangani kasus besar, dan yang kedua, terkonfirmasi memang orang-orang yang masuk kategori 75, pernah berkonflik terkait dengan idealisme KPK,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Surat keputusan yang diteken sejak 7 Mei 2021 itu berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Salah satu diktum yang tercantum pada keputusan itu menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.