TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan sehubungan pembatasan kegiatan selama liburan Iduladha 1442 Hijriah.
Aturan itu termaktub dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut hari Minggu (18/7/21) mulai berlaku hingga 25 Juli nantinya.
Baca juga : Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu
Dalam kurun waktu tersebut, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah bakal dibatasi, terkecuali bagi pekerja di sektor esensial serta kritikal.
Di samping itu, terdapat kelompok perorangan yang diperbolehkan melintas misalnya mereka dengan keperluan mendesak di antaranya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang.
Kemudian, kepentingan persalinan bersama pendamping tak lebih dari 2 orang serta pengantar jenazah non Covid-19 bersama pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.
Baca juga : Anies Diminta ‘Korbankan’ Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu lantaran terdapat sejumlah orang yang memaksakan tetap melakukan (perjalanan mudik) melalui jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” ujar Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/21) malam seperti dilansir CNNIndonesia.
Wiku pun menjelaskan bahwa seluruh orang yang memakai moda transportasi umum harus menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya beserta kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan itu berlaku bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain kendaraan logistik serta perjalanan orang dengan keperluan mendesak.
Baca juga : Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir
Selain itu, pelaku perjalanan harus memperlihatkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Satgas Covid-19 pun menjelaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak PPKM Darurat, dilarang. Untuk itu Satgas meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing.
SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Iduladha juga berlaku bagi daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat serta kabupaten/kota zona merah termasuk oranye non-PPKM Darurat.