
TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), Mukhamad Misbakhun mengaku mengapresiasi langkah Pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Anggota DPR dari Partai Golkar itu menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut, dan aktivitasnya, adalah bukti kehadiran negara dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konstitusi.
“Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap, serta teguh dalam menegakkan aturan melalui keputusan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatannya. Negara memiliki legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI. Hal itu demi melindungi kepentingan negara,” ujar Misbakhun melalui siaran pers ke media, seperti dilansir Republika.co.id, Rabu (30/12/20).
Baca juga : Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana
Misbakhun mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Ia pun menilai rakyat Indonesia sudah lama menjadi saksi sekaligus memendam keinginan agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya. Untuk itu, ia menegaskan semua pihak harus taat pada hukum.
“Memasang baliho sekalipun ada hukum dan aturannya, tidak boleh seenaknya sendiri. Jadi, ketika negara melakukan kewajibannya menegakkan hukum, semua rakyat Indonesia harus ikut mendukungnya,” tutur Misbakhun.
Kemudian Misbakhun beranggapan seharusnya FPI sudah sejak awal diperlakukan sesuai hukum. Sebab, kata Misbakhun, ketegasan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang FPI beserta aktivitasnya dalam rangka penegakan hukum dapat menjadi catatan sejarah yang positif.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya
“Rakyat akan memuji perihal ketegasan pemerintahan Pak Jokowi dalam menegakkan hukum serta aturan sesuai Pancasila dan konstitusi. Para founding fathers (pendiri bangsa) kita juga sudah menyampaikan bahwa Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945. Itulah fondasi bagi NKRI,” terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap pelarangan terhadap FPI akan membuat kehidupan keagamaan dan keberagaman di Tanah Air menjadi lebih toleran.
“Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan lebih baik tanpa adanya FPI,” ucapnya.
Baca juga : Survei Capres 2024 Terbaru, Pamor Prabowo Makin Redup
Meski begitu, Misbakhun mendesak Pemerintah tidak sebatas melarang FPI. Ia mengimbau Pemerintah agar merangkul seluruh warga negara yang selama ini telanjur bergabung dengan FPI.