TIKTAK.ID – Terkait rencana Pemerintah tetap melangsungkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang meski ditentang banyak kalangan, KH Mustofa Bisri ikut angkat bicara. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang kerap disapa Gus Mus itu menfaku khawatir dengan rencana tersebut.
Gus Mus berpendapat Pilkada sebaiknya ditunda, sebagaimana telah disampaikan oleh dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.
“Rakyat, minimal yang diwakili NU dan Muhammadiyah, telah meminta Pemerintah menunda Pilkada Serentak”, tulis Gus Mus dalam unggahan resmi Twitter-nya @gusmusgusmu, yang telah dikonfirmasi Republika.co.id.
Baca juga : Tanpa Alasan Jelas, Politisi PKPI Tantang Gatot Nurmantyo Nyatakan secara Terbuka ‘Gus Dur adalah PKI’
Gus Mus pun menyayangkan keyakinan Pemerintah untuk tetap melangsungkan Pilkada tersebut. Ia menyoroti contoh kejadian di mana pemerintah tampak tak bisa mengendalikan massa yang tetap berkumpul.
Gus Mus menyoroti berita yang diunggah Komunitas GusDurian, @GUSDURians, soal penyelenggaraan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo. Menurut berita itu, polisi tak berani membubarkan konser tersebut.
Ia khawatir, keramaian serupa terjadi di masa Kampanye Pilkada 2020, yang akan membuka peluang penularan Covid-19 dalam jumlah besar.
Baca juga : Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar
“Tapi tampaknya Pemerintah masih yakin dengan kemampuannya menjaga dan menanggulangi dampak pandemi. Kita khawatir, yang yakin hanya yang di atas sana,” ujar Gus Mus.
Senada, tokoh muda NU, Ulil Abshar Abdallah juga mengkritik kinerja pemerintahan Joko Widodo dalam hal penanganan Covid-19. Ulil menyoroti pernyataan Jokowi yang mengklaim bahwa Pemerintah konsisten mengutamakan kesehatan.
“Faktanya berbicara lain, Pak. Di awal pandemi, bahkan hingga beberapa waktu lalu, menteri-menteri Bapak meremehkan pandemi ini,” kata Ulil melalui akun Twitternya, yang sudah dikonfirmasi.
Baca juga : Gelontorkan Total Rp 203,9 T, Upaya Jokowi Lindungi Rakyat Terdampak Covid-19
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR sudah setuju untuk tetap menggelar Pilkada, meski penolakan muncul dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah sejauh ini baru menyiapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada.
Masa kampanye sendiri dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan mulai 6 Desember sampai dengan 8 Desember.
Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember. Terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Dengan perincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.