
TIKTAK.ID – Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021.
Seperti dilansir Bisnis.com, pada Pasal 1 PP 76/2020 menyebut ada beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, di antaranya:
a. Pengujian untuk menerbitkan SIM baru;
b. Penerbitan memperpanjang SIM;
c. Pengujian untuk menerbitkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
Baca juga : Viral Video Suap-suapan di Acara Ultah Megawati, PDIP Bali Angkat Suara
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
e. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis PP tersebut.
Kemudian SIM gratis akan berlaku untuk tujuh golongan.
Mengutip Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/21), tujuh golongan itu adalah:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
3. Penyelenggaraan kegiatan negara.
Baca juga : Pilkada 2022 Bakal Ditiadakan Hanya untuk Gagalkan Anies Baswedan? Begini Kata Refly Harun
4. Masyarakat tidak mampu.
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
6. Mahasiswa atau pelajar.
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Akan tetapi, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku usai adanya persetujuan dari Menteri Keuangan.
Halaman selanjutnya…