TIKTAK.ID – Diketahui terjadi perbedaan antara keinginan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terkait pencairan THR PNS 2021. Hal itu pun menimbulkan petisi penolakan pencairan THR.
Mulanya, Pemerintah ingin mencairkan Tunjangan Hari Raya secara penuh. Akan tetapi, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan THR PNS 2021 tidak penuh atau hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat atau tanpa tunjangan kinerja (tukin) dan insentif lainnya.
Kemudian beredar informasi mengenai pencairan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Bahkan pencairan itu dilakukan sebanyak 4 kali sebelum diberikan THR. Informasi tersebut pun dibahas dalam kolom komentar petisi penolakan pencairan THR PNS 2021.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa ada perbedaan antara keinginan Jokowi dengan Sri Mulyani Indrawati terkait formula pencairan THR PNS 2021.
“Pencairan THR ASN 2021 dengan formulasi yang berbeda antara PP dengan PMK pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani. Terdapat perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat SMI sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda, tapi ini jelas kontroversial,” ujar Misbakhun, seperti dilansir detikcom, Selasa (4/5/21).
Menanggapi petisi pencairan THR PNS 20201, Misbakhun menganggap hal itu adalah suara hati pada abdi negara yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN, petisi ini bagus, supaya Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu SMI (Sri Mulyani Indrawati),” tegas Misbakhun.
Sebelumnya, hingga pukul 17.10 WIB, Selasa (4/5/21) petisi yang dimulai oleh akun bernama Romansyah H telah diteken sebanyak 19.050 akun dari target 25.000 akun. Petisi THR PNS tersebut ditujukan kepada Jokowi, Sri Mulyani, serta Ketua dan para Wakil Ketua DPR.
Misbakhun menyatakan bahwa di lingkungan Kementerian Keuangan terdapat istilah anak tiri dan anak kandung yang tertuju kepada masing-masing unit eselon I atau direktorat.