TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, alias Romi memutuskan kembali bergabung ke partai berlambang Kakbah tersebut. Kali ini Romi menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek.
“Ketua Majelis Pertimbangan,” ujar Awiek singkat, pada Minggu (1/1/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com. Awiek menjawab pertanyaan mengenai informasi kembalinya Romi ke PPP dan jabatan yang diemban Romi di partai tersebut.
Untuk diketahui, Romi lewat akun instagram resminya juga mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP. Surat itu diteken oleh Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP, Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.
Baca juga : Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah, supaya warisan ulama ini kembali merekah,” tulis Romi melalui unggahannya.
Tak hanya Ketua Majelis Pertimbangan, surat tersebut juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua. Kelimanya adalah Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian Anas Thahir menjadi sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.
Sekadar informasi, Romi sempat menduduki posisi Ketua Umum PPP periode 2014-2019 pada Oktober 2014 silam. Ketika itu, dia menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya. Tidak hanya itu, dalam karier politiknya, Romi juga pernah menjabat sebagai Sekjen PPP dan anggota DPR RI dari Fraksi PPP dua periode, yaitu 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca juga : Cabut PPKM, Jokowi: RI Salah Satu Negara G-20 yang Tak Alami Gelombang Covid
Akan tetapi, Romi sempat menuai kontroversi akibat terseret kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2019. Saat itu, Romi menerima suap sebesar Rp325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp91,4 juta.
Romy pada pengadilan tingkat pertama divonis selama dua tahun pidana penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI itu pun dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020.