
TIKTAK.ID – Akademisi Rocky Gerung diketahui mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berpihak pada rakyat yang terlibat sengketa tanah dengan korporasi. Rocky menyampaikan hal itu lewat video yang diunggah anggota DPR Fadli Zon, Sabtu (18/9/21).
Mulanya, Rocky menceritakan kronologi sengketa yang dialaminya. Ia mengatakan masalah sengketa tanah memerlukan political will dari Pemerintah, karena 90 persen kasus yang dilaporkan kepada Komnas HAM terkait sengketa tanah.
“Jadi, poin saya selalu mumpung presiden masih memiliki sisa tiga tahun, maka lakukan hal yang betul-betul menjadi keinginan rakyat, bukan keinginan oligarki. Itu dasarnya,” ujar Rocky, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja
“Dia sebenarnya sedang diuji. Mau meninggalkan legacy (warisan) bahwa dia dipilih oleh rakyat atau dia akan dikenang sebagai boneka oligarki atau bahkan sekadar petugas partai,” imbuh Rocky.
Untuk diketahui, Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho, sempat menyatakan bahwa pihaknya adalah pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng berdasarkan SHGB dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.
Kemudian David menyebut proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk tanah di Desa Bojong Koneng sudah dilakukan secara legal serta sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Untuk itu, ia merasa pihaknyalah yang berhak atas lahan tersebut dan tidak melanggar hukum.
Baca juga : Mantu Jokowi Tunjuk Tukang Kukur Kelapa Jadi Bos PD Pasar Medan
Di sisi lain, warga Desa Bojong Koneng termasuk akademisi Rocky Gerung mengaku sebagai pemilik sah lahan. Hal itu berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Surat tersebut tertuang di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009. Rocky sendiri telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan pada 2009 yang sebelumnya dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Lebih lanjut, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar menduga proses penerbitan SHGB yang diklaim oleh Sentul City bermasalah. Ia menjelaskan, dalam hukum tanah terdapat syarat utama untuk mengajukan kepemilikan lahan, yakni menguasai secara fisik.