TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

By Joni Sitohang
8 Desember 2022
RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

TIKTAK.ID – Beberapa organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, diketahui mengecam keputusan Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP tersebut dianggap masih memuat sejumlah pasal kontroversial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti DPR dan Pemerintah, lantaran terburu-buru dalam pengesahan RUU tersebut dan tidak melibatkan partisipasi publik. Isnur pun menilai sejumlah pasal dalam RKUHP bakal membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri.

“Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri,” ungkap Isnur dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ini Alasan Komunitas Profesi Tukang se-Indonesia Siap Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024

Isnur mengatakan koalisi sipil mengkritik beberapa pasal dalam RKUHP yang diklaim anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat. Dia menyatakan sejumlah pasal itu hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dia juga menyebut pasal-pasal RKUHP masih akan sulit untuk menjerat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kepada masyarakat.

“Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, lantaran mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja,” tegas Isnur.

Baca juga : NasDem Sarankan Prabowo Jadi Cawapres Anies, Perindo: Anies Bukan Siapa-siapa

Isnur mencontohkan, koalisi menyoroti Pasal 188 yang mengancam jerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Dia berpendapat pasal itu ambigu karena tidak memuat penjelasan siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.

Isnur menjelaskan bahwa Pasal 188 memiliki potensi mengkriminalisasi setiap orang, khususnya pihak oposisi Pemerintah, karena tidak memuat penjelasan soal paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pasal ini berpotensi jadi pasal karet dan bisa menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era Orde Baru,” tegas Isnur.

Baca juga : Elektabilitas Prabowo Merosot, Gerindra Bakal Lakukan Ini

Selain itu, Isnur menyinggung Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Dia memaparkan, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tidak memberi definisi soal penghinaan. Dia pun khawatir Pasal 240 dan 241 akan digunakan untuk membungkam setiap kritik terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

TagsDPRRKUHPYLBHI

Related articles More from author

  • PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok
    Nasional

    PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok

    30 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • PKS Minta Puan Respons Kritik 'Kinerja DPR Terburuk Sepanjang Sejarah'
    Nasional

    PKS Minta Puan Respons Kritik ‘Kinerja DPR Terburuk Sepanjang Sejarah’

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur
    Nasional

    DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur

    22 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Pernyataan Demokrat Kepada Prabowo
    Nasional

    Demokrat Tanya Prabowo: Kalau Target Tidak Tercapai, Masih Mau Jadi Menteri Jokowi?

    13 November 2019
    By Adam Humain
  • Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?
    Nasional

    Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Dikunjungi Dubes Zuhair Al Shun, DPR RI Tegaskan Konsisten Bela Palestina
    Nasional

    Usai Dikunjungi Dubes Zuhair Al Shun, DPR RI Tegaskan Konsisten Bela Palestina

    13 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tiru Kazakhstan, Fadli Zon Usul 'Jokowi' Jadi Nama Ibu Kota Baru
    Nasional

    Tiru Kazakhstan, Fadli Zon Usul ‘Jokowi’ Jadi Nama Ibu Kota Baru

  • Kalah dari Leicester, Liverpool Akui Tak Bisa Pertahankan Gelar Liga Inggris
    Olahraga

    Kalah dari Leicester, Liverpool Akui Tak Bisa Pertahankan Gelar Liga Inggris

  • Ferdinand Soraki Anies yang Izinkan PKL Jualan di Trotoar
    Nasional

    Ferdinand Soraki Anies yang Izinkan PKL Jualan di Trotoar

  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

  • TIKTAK.ID - Kenalkan! Neon, Sosok Avatar Besutan Samsung Bertabiat Layaknya Manusia Sungguhan
    Teknologi

    Kenalkan! Neon, Sosok Avatar Besutan Samsung Bertabiat Layaknya Manusia Sungguhan

Berita Terbaru

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • 6 Mei 2025

    Jalan Cepat atau Lari, Mana yang Lebih Sehat?

  • 6 Mei 2025

    Resep Bolu Tape Pandan Kelapa Muda, Lembut dan Wangi

  • 6 Mei 2025

    Erick Thohir Mendadak Datangi Kantor KPK Lewat Pintu Belakang

  • 6 Mei 2025

    Muzani Temui Prabowo di Istana Bahas BUMN Hingga Bantuan untuk Gaza

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Manfaat Yoga Sehatkan Fisik dan Mental

TIKTAK.ID – Yoga adalah senam gerak badan yang mengombinasikan latihan fisik dan meditasi. Mengutip Harvard Health Publishing, Jumat (1/7/22), pada umumnya latihan yoga bertujuan menantang fisik, tanpa membuat diri merasa ...
  • Ketahui Penyebab dan Cara Atasi Panic Attack

    Ketahui Penyebab dan Cara Atasi Panic Attack

    By Hendra Setiawan
    24 September 2023
  • Pria di Bogor Divonis Dokter Tak Boleh Makan Mi Instan Seumur Hidup

    Pria di Bogor Divonis Dokter Tak Boleh Makan Mi Instan Seumur Hidup

    By Hendra Setiawan
    29 Juni 2020
  • Cara Alami Redakan Batuk

    Cara Alami Redakan Batuk

    By Hendra Setiawan
    23 Mei 2023
  • Tips Minum Kopi Agar Lebih Sehat

    By Hendra Setiawan
    23 Januari 2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login