TIKTAK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tuduhan perlakuan diskriminatif dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam eksepsi terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah penggiringan opini yang berlebihan.
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi yang digelar pada Jumat pekan lalu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diusut secara hukum karena melibatkan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di antaranya kasus kerumunan yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad.
“Terkait alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan dari penuntut umum,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/21), seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian jaksa juga menyatakan eksepsi Rizieq digunakan untuk menyudutkan JPU atas tuduhan diskriminatif.
“Kemudian digunakan untuk menyudutkan penuntut umum sebagai pihak yang seolah-olah bersalah dan turut bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan yang diskriminatif dalam proses penegakan hukum, sebagaimana yang telah dicontohkan terdakwa,” terang jaksa.
Perlu diketahui, terdapat lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya. Kasus pertama adalah kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam gelaran Pilkada di Solo dan Medan.
Kasus kedua yakni kerumunan anggota Wantimpres di Pekalongan. Selanjutnya, kerumunan yang dihadiri Komisaris Utama PT Pertamina,
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat pesta ulang tahun di Mampang Prapatan pada 13 Januari 2021.
“Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Alquran bersama artis Raffi Ahmad menggelar kerumunan, setelah menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada 13 Januari 2021,” ucap Rizieq.
“Tapi kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden, lantas tidak boleh diproses hukum?” imbuhnya.
Kasus keempat, kerumunan acara dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Terakhir, kerumunan yang ditimbulkan Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Oleh sebab itu, Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi. Ia menegaskan bahwa kasus kerumunan di Petamburan merupakan bentuk diskriminasi hukum.