Risma Ungkap Temuan Setengah Juta Penerima Bansos Bergaji di Atas UMK
TIKTAK.ID – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengaku telah menemukan hampir 500 ribu orang penerima bantuan sosial (Bansos) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), punya gaji di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak hanya itu, Risma mengatakan ada pula penerima Bansos yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 23.853 orang. Bahkan dia menyebut ada sejumlah pegawai dan pejabat yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sebanyak 13.369 orang.
“Kemarin kenapa saya juga ketakutan. Setelah kita padankan itu ternyata ada hampir 500 ribu sekian yang menerima gaji di atas UMK, itu tidak boleh,” ujar Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, pada Kamis (14/9/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Erick Beberkan Kriteria Jika Maju Sebagai Cawapres di 2024
Kemudian Risma menyatakan ada temuan nama-nama warga yang seharusnya menerima Bansos, namun dicoret oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena identitasnya digunakan oleh sejumlah pihak.
Sekadar informasi, belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik Bansos tersebut.
“Kami tahu sendiri kalau dia bekerja sebagai cleaning service, namun dia dicatatkan sebagai direktur perusahaan. Kami pun juga tidak tega sebetulnya, karena kami tahu persis dia cleaning service setelah kita cek di lapangan. Namun BPK menemukan itu, lalu kami disuruh hapus,” jelas Risma.
Baca juga : Bacawapres Ganjar Tersisa Tiga Nama: Mahfud MD, Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno
Risma pun mengakui telah mendapatkan banyak keluhan akibat pengajuan Bansos merupakan wewenang daerah sesuai dengan UU tentang Fakir Miskin. Risma sendiri tidak dapat memasukkan nama seseorang ke DTKS, tapi dirinya harus menghubungi pemerintah daerah langsung.
Risma memaparkan bahwa Mensos hanya bertugas untuk mengesahkan usulan nama-nama dalam DTKS yang sudah diajukan oleh setiap daerah.
“Namun masalahnya adalah ada daerah yang rajin, dan ada daerah yang tidak menindaklanjuti,” tutur Risma.
Baca juga : Tak Hanya Menkominfo, Wamenag dan PBNU Kompak Bela Ganjar Soal Azan TV
Sebelumnya, Kemensos mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp523 miliar per Agustus 2023, akibat Bansos yang tidak diterima sesuai dengan sasaran. Data itu berasal dari hasil pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bersumber dari seluruh pemerintah daerah (Pemda).