TIKTAK.ID – Menteri Sosial, Tri Rismaharini diketahui telah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) terhadap Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam (KAT-SAD) di Jambi. Perekaman e-KTP itu bertujuan agar data SAD masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Risma, usai perekaman data e-KTP terintegrasi dengan DTKS, maka warga KAT-SAD bisa mengakses sejumlah program perlindungan sosial yang dijalankan Kemensos.
Beberapa program bantuan sosial yang dikelola Kemensos yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca juga : Anies Kunjungi Luhut, Gerindra: Kemesraan itu Janganlah Cepat Berlalu!
“Berbagai paket bantuan yang diberikan kami hanya berupa kontak atau pendekatan kepada KAT-SAD. Dengan begitu, mereka bisa berdaya dan mandiri,” ujar Risma dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/3/21).
Risma mengatakan bahwa ia berharap ke depannya, berbagai paket bantuan akan diarahkan untuk upaya pemberdayaan warga pedalaman secara berkelanjutan. Hal itu agar warga dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Sekadar informasi, proses pembuatan e-KTP ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga : Menunggu Sikap Jokowi Soal Manuver Moeldoko Bikin Kisruh Demokrat
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Surabaya tersebut juga menyatakan bahwa ada banyak warga yang belum mendapatkan identitas kependudukan. Bahkan bukan hanya di pedalaman, melainkan juga di perkotaan seperti gelandangan dan pengemis.
“Hingga saat ini masih ada warga yang belum mendapat hak sipil berupa identitas kependudukan, yaitu gelandangan dan pengemis di perkotaan serta warga KAT di pedalaman Indonesia,” tutur Risma.
Perlu diketahui, Risma sempat memiliki program untuk pembuatan e-KTP pada para tunawisma dan warga marjinal. Kemudian beberapa gelandangan dan pengemis yang mendapat binaan balai Kemensos pun telah direkam datanya untuk dibuatkan e-KTP.
Baca juga : Menunggu Sikap Jokowi Soal Manuver Moeldoko Bikin Kisruh Demokrat
Sementara itu, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf menyebut dengan adanya perekaman e-KTP ini, Orang Rimba memiliki data by name by address (BNBA), yang bisa digunakan untuk ketepatan jangkauan layanan Pemerintah.
“Contohnya untuk layanan kesehatan, selama ini Orang Rimba belum mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS. Jadi dengan adanya KTP ini, Orang Rimba sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS yang ditanggung negara,” jelas Rudi, mengutip detikcom, Kamis (11/3/21).