TIKTAK.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan revitalisasi Monas sudah dilakukan oleh empat gubernur. Namun, baru pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Sejak Pak Sutiyoso, Pak Fauzi Bowo, Pak Jokowi sudah pernah dilakukan. Ini keempat kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies, dan harus ada prosedur izin Komisi Pengarah,” ujar Basuki seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, dilansir Kompas.com, Senin (27/1/20).
Keberadaan Komisi Pengarah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca juga: Baru Diangkat Anies, Dirut Baru Transjakarta Terjerat Pidana Kasus Penipuan
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai Sekretaris, serta beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.
Aturan sejak era Soeharto tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
“Tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Gubernur Anies) juga mengikuti prosedur yang sudah ada,” tutur Basuki.
Halaman selanjutnya…