
TIKTAK.ID – Mantan anggota DPR Fahri Hamzah ikut buka suara mengenai pemberhentian penyidik Novel Baswedan dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Twitternya, Fahri meminta Novel dkk agar tidak mudah menyerah jika memang benar-benar ingin melawan.
”Aku juga pernah dipecat, tapi tanpa test, tanpa wasasan, tanpa kebangsaan, bahkan tanpa agama menurutku. Lalu aku melawan saja sendiri. Alhamdulillah aku bisa menang melawan mereka yang bersekongkol dari belakang. Jadi jangan putus asa kawan! Jangan mudah patah dan jangan mudah dikalahkan!” cuit Fahri, Kamis (16/9/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Fahri mengatakan bahwa inilah perjuangan atau pertarungan Novel dkk sesungguhnya. Dia pun mengaku selama ini Novel dkk selalu berkerumun dalam pertarungan, namun ia menilai sebenarnya perjuangan itu selalu sendiri, bahkan sepi.
Baca juga : Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima
”Dunia ini sepi, kawan, dan kalian jarang sekali melihat dunia yang sepi kecuali sekarang. Kalian terlalu mabuk tepuk tangan dan pujian sehingga lupa bahwa kalian saat ini sedang dalam pertarungan. Kalian terlalu lama bekerja sambil pameran, sadarkah kalian sekarang?” tulis Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia tersebut.
Kemudian Fahri menyatakan memang sengaja menuliskan twit itu. Sebab, ia menilai nasib Novel dkk sekarang sudah sama seperti dirinya.
“Aku menulis ini untuk merayakan perasaan senasib sebagai pejuang dan petarung jalanan. Terimalah ini sebagai saran bahwa di ujung sana masih banyak jalan. Allah SWT tidak akan melepas kalian dalam bimbang, jika kalian tuluskan niat hanya mencari keridhoanNya. Tetap kokoh kawan, selamat berjuang!” ucap Fahri.
Baca juga : Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?
Seperti diketahui, KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara hormat per 30 September 2021.
Kini telah memasuki pertengahan bulan September, sehingga Novel Baswedan dkk tinggal hitungan hari bekerja di KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tak bisa diangkat sebagai ASN.
Baca juga : Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri
“Mereka akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat per 30 September 2021,” jelas Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/21), mengutip detik.com.