TIKTAK.ID – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan alasannya menunjuk Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Untuk diketahui, penunjukan Untung tersebut kini menjadi polemik lantaran dia dikenal sebagai eks Tim Mawar yang melakukan penculikan aktivis di ujung masa Orde Baru silam.
Andika mengatakan bahwa penunjukan itu bukanlah suatu masalah. Sebab, Andika mengklaim Untung telah mendapatkan keputusan pengadilan, dan sudah dijalani.
“Ya Pangdam Jaya sebenarnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang waktu itu diputuskan oleh pengadilan,” terang Andika di Mako Rindam Jaya III Siliwangi, Jalan Manado, Kota Bandung, Rabu (12/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Gus Ipul Resmi Ditunjuk Yahya Staquf Jadi Sekjen PBNU
“Telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan juga sudah dijalani,” sambung mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
Untuk itu, Andika menyatakan pihaknya pun menilai secara hukum sudah tidak ada lagi persoalan terkait Mayjen TNI Untung Budiharto.
“Jadi memang secara hukum sudah tidak ada lagi yang harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman ya,” ucap Andika.
Baca juga : Sesuai Konstitusi, Istana Tegaskan Jokowi Tak Ingin Jadi Presiden Tiga Periode
Seperti telah diberitakan, Mayjen Untung menjadi Pangdam Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji, mendapat promosi menduduki job bintang tiga sebagai Seskemenko Polhukam.
Mutasi Pangdam Jaya tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Akan tetapi penunjukan itu menuai sorotan karena Untung termasuk bagian dari Tim Mawar yang terkait dengan operasi penculikan aktivis.
Baca juga : Hasto Tepis Isu Dukungan untuk Pilkada DKI Usai Megawati Sapa Ahok ‘Sahabat’
Sekadar informasi, Untung adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988 dari cabang infentari. Dia memulai karier militer melalui Komando Pasukan Khusus (Kopassus), kemudian dalam perjalanannya, Untung tercatat masuk dalam daftar eks Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto, tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Kopassus Grup IV TNI AD pada 1998.
Tim Mawar sendiri merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi. Ketika itu, Untung beberapa kali menempati jabatan strategis.
Lantas melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara. Termasuk Untung yang berpangkat Kapten Infanteri dan divonis 20 bulan penjara dan dipecat, mengutip Kompas.com dari salinan kronik dari Kontras.org. Akan tetapi, mereka banding dan Untung hanya dikenakan sanksi penjara 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan.