
TIKTAK.ID – Rektor UI (Universitas Indonesia), Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pengunduran diri itu pun dianggap merupakan langkah yang telat.
Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, seharusnya sejak awal Ari Kuncoro sudah memutuskan tidak mengambil tawaran rangkap jabatan. Azmi menyebut Ari mestinya bisa menjaga marwah akademik, terlebih ia menjabat sebagai pimpinan perguruan tinggi.
“Jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas. Peka pada tanggung jawab, gentleman dong, kalau mimpin perguruan tinggi itu harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik,” ujar Azmi, seperti dilansir MNC Portal, Kamis (22/7/21).
Baca juga : Moeldoko Bantah ICW yang Tuding Dia dan Putrinya Terlibat Bisnis Obat Ivermectin
Kemudian Azmi mengatakan langkah mundurnya Ari ini dinilai sangat telat. Untuk itu, ia menyarankan Ari agar mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI.
“Sebagai konsekuensi tanggung jawab, karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, dan tidak mampu memperlihatkan kualitas,” imbuhnya.
Azmi lantas mengingatkan kepada Pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah sebuah aturan atau statuta. Ia menyatakan aturan tidak bisa dibuat dengan asal-asalan, yang nantinya dapat menimbulkan kekacauan di publik ketika dijalankan.
Baca juga : Ganjar Usul PPKM untuk Semua Kabupaten-Kota, Sultan Ingin PPKM Ditunda
“Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, dan pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja. Jadi harus taat asas, serta memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” ungkap Azmi.
Perlu diketahui, sosok Ari Kuncoro sempat ramai dibahas, karena selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, sekaligus menjabat sebagai Rektor UI. Ari diangkat oleh pemegang saham menjadi Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 silam. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menyebut Rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Lebih lanjut, fenomena rangkap jabatan itu pun menuai kritikan sejumlah pihak. Apalagi tak berselang lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru secara resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan rangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.