
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Keputusan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.
Kesepuluh lembaga nonstruktural yang dibubarkan yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Terdapat pula Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
“Peraturan Presiden ini akan berlaku mulai tanggal diundangkan (26 November 2020)”, bunyi Pasal 7 beleid itu, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Baca juga : Prabowo Tutup Mulut Soal Kasus Menteri Edhy, Lupa Janjinya Berantas Korupsi?
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Pemerintah akan kembali membubarkan 29 lembaga negara. Ia menyebut pihaknya sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat. Ia melanjutkan, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.
“[Tahun] ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Sebab, ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR,” ujar Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/20).
Menurut Tjahjo, salah satu lembaga negara yang bakal dibubarkan yaitu Badan Otorita Jembatan Suramadu. Ia menilai terlalu banyak instansi yang tumpang tindih di lembaga negara tersebut.
Baca juga : PA 212: Kalau HRS Penuhi Panggilan Polisi, Umat Akan Turun ke Jalan
Di sisi lain, mengenai nasib pegawai hingga aset yang dikelola oleh lembaga-lembaga yang dibubarkan, tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut.
“Pengalihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tulis Pasal 3 ayat 2 Perpres tersebut.
Dalam Pasal 4 ayat 1 menyebut, “Pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait”.