
TIKTAK.ID – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, buka suara mengenai tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikannya tersangka. Dia mengklaim ada mafia hukum, yang membuatnya dikriminalisasi.
“Negara ini tak boleh kalah dengan mafia hukum. Anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, tapi yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah ada banyak yang menjadi korban,” ungkap Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Selasa (21/6/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Maming, kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia lantas menegaskan kalau dirinya tidak takut melawan mafia hukum, karena kebenaran bakal tetap menang.
Baca juga : Megawati Ngaku Jengkel Terus-terusan Diisukan ‘Retak Hubungan’ dengan Jokowi
“Negara harus kita selamatkan. Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” tutur Maming.
“Saya akan membongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan membuat kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” imbuhnya.
Namun Maming tidak menjelaskan secara gamblang mafia hukum yang dimaksud. Hanya saja, dalam proses klarifikasi di Kantor KPK pada Kamis (2/6/22), Maming sempat menyinggung pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.
Baca juga : PDIP: Nama-nama Capres-Cawapres 2024 Ada di Megawati
“Saya hadir di sini selaku pemberi informasi penyelidikan. Tapi, intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam, yakni pemilik Jhonlin,” ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/22) malam.
Maming sendiri adalah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Status hukum Maming tersebut diketahui berdasarkan surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian Maming dan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Upaya tersebut dilakukan demi kelancaran penyidikan.