TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satu yang diblokir yakni rekening Koperasi Syariah 212.
“Telah kami blokir,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/22), seperti dilansir detik.com.
Seperti telah diberitakan, terungkap adanya aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang itu digunakan untuk pembayaran utang.
Baca juga : PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT
“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, sebesar Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing,” terang Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (3/8/22).
Menurut Andri, saat ini pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.
“Kita dalami terus dengan pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Kemudian Bareskrim mengaku sudah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS), terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi 212 pun diduga menerima aliran dana dari Boeing lewat ACT.
Baca juga : Erick Thohir Jadi Usulan Favorit Capres 2024 di PAN Jatim
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap penerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/22).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Kalau TPPU hingga 20 tahun,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/22).
Baca juga : Menpora: Jokowi Ingin IKN Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
Tersangka lainnya, Hariyana Hermain, adalah salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Terdapat pula tersangka Novariandi Imam Akbari (NIA), yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempat tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.