
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II merupakan langkah tepat.
Ia menyebut upaya Anies itu adalah langkah konkret yang harus dilakukan kepala daerah di tengah kasus positif virus Corona (covid-19) yang terus melonjak di Ibu Kota.
“Langkah Anies dalam menetapkan lagi PSBB tanpa berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan hanya melihat gestur atau pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa kesehatan harus diutamakan ketimbang ekonomi, itu langkah yang patut diapresiasi,” ujar Refly dalam sebuah video bertajuk “ANIES GAGAL TOTAL!!!” yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/9/20) pagi.
Baca juga : Gerindra-PDIP Tambah Mesra, Keponakan Prabowo Ikut Sekolah Politik di ‘Kandang Banteng’
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung soal prioritas kesehatan dibanding ekonomi dalam menangani pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Kemudian Refly menyoroti penolakan publik soal kebijakan teranyar Anies tersebut. Ia menilai publik sewajarnya memahami bahwa seluruh kebijakan pengendalian pandemi saat ini bersifat nasional dan bukan regional.
Oleh sebab itu, kata Refly, kebijakan yang semestinya diperhatikan yakni wajah kepemimpinan nasional, baik kebijakan Jokowi maupun jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Ia menegaskan, berbagai kekacauan yang terjadi akibat penanganan pandemi sudah masuk dalam cakupan nasional.
Baca juga : Gus Hotman Bocorkan Pesan WA Anies Baswedan Turuti Permintaannya Soal PSBB DKI
“Terdapat kekacauan di tingkat Pemerintah Pusat, yang sayangnya tidak dipahami dan tidak ditangkap banyak orang. Seolah tiba-tiba hal itu merupakan persoalan yang harus bisa diselesaikan gubernur, bupati atau wali kota, tidak bisa seperti itu,” terangnya.
Menurut Refly, sedari awal kebijakan Pemerintah Pusat terkesan meremehkan pandemi ini. Ia melanjutkan, alih-alih mengeluarkan regulasi soal strategi pengendalian pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah diresmikan DPR sebagai Undang-Undang (UU).
Perppu itu berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca juga : Ruhut Curhat Soal Julukan ‘Politisi Kutu Loncat’ dan Potong Kuping Jika Ahok Kalah…
“Yang dikhawatirkan yaitu banyaknya penumpang gelap, karena dana talangan Covid-19 mayoritas digunakan untuk pemulihan ekonomi dan diberikan kepada para pengusaha,” ucap Refly.