
TIKTAK.ID – Ratusan orang tua menyerbu halaman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (29/6/20). Mereka menganggap seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tidak adil karena aturan usia. Oleh sebab itu, mereka menuntut Mendikbud, Nadiem Makarim turun tangan untuk menangani dan mengulang seleksi PPDB.
Dilansir CNNIndonesia.com, terlihat para orang tua membentangkan kertas karton berisi tuntutan perbaikan PPDB DKI di lokasi demo.
“Tidak perlu pintar, yang penting tua”, sindir salah satu orang tua dalam spanduknya.
Baca juga : Hasil Survei Capres 2024: Prabowo Memimpin, Disusul Ganjar dan Ridwan Kamil
“Anak kami punya hak di sekolah negeri meski usia muda”, tertulis pada spanduk lainnya.
Para peserta aksi tampak melakukan aksi dengan mengenakan masker. Meski begitu, mereka berdemo dalam posisi cukup berdesakan di luar pagar depan Kemendikbud.
Koordinator Lapangan aksi dari Forum Relawan PPDB DKI 2020, Rudi, menyebut peserta aksi ini didominasi oleh orang tua peserta PPDB jalur afirmasi dan zonasi yang tak lolos karena terkendala aturan usia.
Baca juga : Jokowi Marah ke PTPN yang ‘Rewel’ Soal Lahan untuk Perusahaan Amerika
“Kami ingin menyuarakan aksi anak-anak kami yang saat ini mereka gundah gulana dan stres,” terangnya.
Ia menilai aturan PPDB DKI ini telah menyalahi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang mengatur jalur zonasi yang seharusnya mengutamakan jarak. Apalagi, ia mengatakan kasus aturan usia ini hanya terjadi di DKI Jakarta.
Menurut Rudi, pada PPDB provinsi lain, peserta dapat melihat pada situs PPDB jarak domisili ke sekolah sebagai faktor pemeringkat. Sedangkan pada situs PPDB DKI Jakarta hanya menampilkan faktor usia peserta. Ia juga mempertanyakan sosialisasi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah.
Baca juga : Tagar #GanjarNoErickYes Trending Topic, Stafsus Kementerian BUMN: Upaya Pembusukan pada Erick Thohir
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirat menilai aturan usia pada PPDB DKI tidak adil dan melanggar konstitusi. Ia menyatakan ribuan anak merasa stres karena tak tahu harus bersekolah di mana.
Arist beranggapan Dinas Pendidikan DKI dalam hal ini gagal paham dalam mengimplementasikan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Untuk itu, ia meminta hasil PPDB DKI dibatalkan.
“Hak anak mendapat pendidikan itu hak pada konstitusi. Untuk mendikbud yang kita hargai, Disdik DKI, tak ada alasan untuk tidak membatalkan [PPDB],” tegasnya.