TIKTAK.ID – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penonaktifan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya. Namun Elite PDIP menampik tudingan Pusako Unand terhadap Jokowi tersebut.
“Bukan tidak mungkin KPK nantinya berubah menjadi lembaga bargaining politik,” ujar Feri, seperti dilansir detik.com, Selasa (11/5/21).
Feri mengklaim ada perintah untuk menonaktifkan Novel dan 74 pegawai lain melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia pun menyebut perintah itu datang dari Presiden Jokowi.
“(Sebanyak) 75 orang itu adalah orang-orang yang menangani kasus-kasus penting yang melibatkan partai-partai besar dan orang-orang penting. Ini merupakan upaya Firli atas perintah presiden untuk memastikan kasus-kasus besar tidak berlanjut,” ucap Feri.
Menurut Feri, penonaktifan ke-75 pegawai tersebut akan membuat KPK sepenuhnya menjadi alat bagi Ketua KPK Firli. Ia mengatakan cara yang digunakan Firli dengan menonaktifkan KPK adalah hal buruk.
“Dampaknya, KPK bakal sepenuhnya menjadi alat Firli dan Komisioner dalam pemberantasan korupsi. Cara tersebut terlihat dipaksakan dan sangat buruk,” terangnya.
Menanggapi tudingan tersebut, elite PDIP Hendrawan menyatakan bahwa apa yang terjadi di KPK merupakan konsekuensi penerapan UU KPK.
“Lho ini kok malah jadi dipelintir. Padahal semua ini konsekuensi dari penerapan UU KPK yang baru (UU 19/2019). Seperti yang dikatakan Menko Polhukam, semua yang dilakukan tak boleh menyimpang dari batasan-batasan yang ada pada UU tersebut,” tegas Hendrawan, Rabu (12/5/21).
Hendrawan menilai partainya sangat anti terhadap tindakan korupsi. Kemudian ia menyinggung soal sosialisasi empat pilar dalam hal ini.
“Pemberantasan korupsi, betapa pun kita sangat anti terhadap korupsi, namun tetap harus diletakkan dalam bingkai kepentingan yang lebih besar, yakni menegakkan konsensus-konsensus kebangsaan yang disosialisasikan MPR, atau yang pernah dipasarkan dengan istilah Sosialisasi 4 Pilar,” tutur Hendrawan.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya telah tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri, yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021. Sedangkan untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.