TIKTAK.ID – Sama seperti kesehatan fisik, kesehatan mental pun perlu kita jaga sebaik mungkin, karena memiliki efek yang serius dalam kehidupan kita. Namun banyak orang tidak memperoleh penanganan dari profesional saat mengalami gangguan kesehatan mental, salah satunya karena faktor biaya. Padahal, kita dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Akses pengobatan yang disediakan yakni rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis dokter.
Bila pengguna BPJS ingin konseling, dapat melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kemudian untuk penderita gangguan jiwa yang perlu perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan. Bahkan BPJS Kesehatan turut menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Seperti dilansir Kompas.com, berikut ini prosedur menggunakan BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental:
- Mendatangi faskes 1
Anda perlu mencari informasi apakah di faskes 1 tempat Anda terdaftar, memiliki poli jiwa atau layanan psikolog. Bila tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk memperoleh pelayanan poli jiwa. - Melakukan konsultasi
Jika di faskes 1 terdapat layanan psikologi atau poli jiwa, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung di faskes itu. Tapi bila tidak ada, Anda harus mendatangi layanan poli jiwa atau psikologi sesuai surat rujukan yang Anda dapatkan dari faskes 1. - Mengambil rujukan obat
Ketika sesi konsultasi, profesional kesehatan jiwa bakal melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa. Jika bisa dilakukan rawat jalan, umumnya psikiater akan memberikan obat khusus. Tapi kalau membutuhkan penanganan lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Usai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi sampai dinyatakan stabil. Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan pun gratis.
Biasanya, obat-obatan tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, tapi juga tersedia di faskes tingkat pertama lewat Program Rujuk Balik (PRB). Untuk pasien yang penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, maka bisa mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan menggunakan program PRB ini, peserta bisa melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap memperoleh obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.