
TIKTAK.ID – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang oleh kaum buruh disingkat “Cilaka”, sudah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Selasa (21/1/20) saat Rapat Paripurna dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.
RUU ini pun mendapatkan penolakan dari ribuan buruh karena dianggap akan menyusahkan dan merugikan pekerja Indonesia. Terutama kluster-kluster yang ada di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Bahkan para buruh pun telah melakukan aksi turun ke jalan dan meminta agar RUU Omnibus Law dibatalkan. Kemarin, ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Lalu sebenarnya apa sih Omnibus Law yang membuat buruh marah?
Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sementara Barbara Sinclair (2012) menjelaskan omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Halaman selanjutnya…