Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

TIKTAK.ID – Salah satu aktivis 1998, Petrus Hariyanto mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sudah melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997–1998. Sebab, kata Petrus, Prabowo sebagai Danjen Kopassus disebut-sebut terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
Untuk diketahui, Prabowo telah menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/24) lalu. Jokowi sendiri memberi kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Kemudian Petrus menuding Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban penghilangan paksa. Dia mengatakan bahwa mantan Wali Kota Solo tersebut justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara.
Baca juga : Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden
“Presiden Jokowi malah semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa,” ungkap Petrus, seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis, pada Rabu (28/2/24).
Tidak hanya itu, Juru Bicara Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa tersebut menyatakan bahwa Jokowi telah melanggengkan praktik impunitas. Pasalnya, Petrus menganggap Jokowi sudah menjauhkan terduga pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dari proses hukum.
Petrus memaparkan bahwa Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira pada Agustus 1998. Dia menyebut Prabowo diberhentikan dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta tindak pidana penghilangan paksa aktivis 1997–1998.
Baca juga : Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan
“Prabowo Subianto merupakan contoh Perwira Tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan,” ucap mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik atau PRD tersebut.
Alih-alih memberi gelar kehormatan, Petrus menilai Jokowi mestinya melaksanakan rekomendasi DPR mengenai penghilangan paksa aktivis yang dikeluarkan pada 2009 silam. Adapun salah satu rekomendasi tersebut yakni menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo Subianto.
“Bukan malah memberikan kenaikan pangkat kehormatan,” tegas Petrus.