Prabowo dan Sejumlah Menteri Rapat Internal di Istana Tetapkan UMP 2025
TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin siang (25/11/24), untuk rapat internal. Salah satu agenda rapat tersebut yakni membahas penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2025.
Menurut Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, ada yang ingin dilaporkan kepada Presiden Prabowo terkait ketenagakerjaan. Terlebih, kata Yassierli, Prabowo baru saja pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri sejak 8 November 2024 lalu.
“Sekaligus update-update arahan dari beliau,” ujar Yassierli sebelum bertemu Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Tempo.co.
“Mungkin salah satunya (membahas soal UMP),” imbuhnya.
Baca juga : Menhan Sebut Dewan Pertahanan Nasional Akan Segera Dibentuk oleh Prabowo, Apa Fungsinya?
Akan tetapi, Yassierli tak berkenan mengelaborasi pernyataannya lebih lanjut, termasuk tentang UMP yang menjadi pembahasan di kalangan serikat Buruh.
“Nanti kita lihat saja,” ucap Yassierli.
Berdasarkan informasi yang diterima, rapat berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dikabarkan turut diundang dalam rapat tersebut.
Baca juga : Cucu Bung Karno Datangi Istana Menghadap ke Prabowo
Sekadar informasi, Kementerian Tenaga Kerja menunda tanggal penetapan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Awalnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 bakal ditetapkan pada Kamis (21/21/24).
Batalnya penetapan UMP 2025 itu ditengarai lantaran menunggu kembalinya Presiden Prabowo dari dinas di luar negeri. Prabowo sendiri mengakhiri kunjungan kerja kerja selama 21 hari pada Minggu (24/11/24).
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker yang baru tentang upah minimum 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dalam keterangan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, menganggap aturan baru bertentangan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca juga : Usut Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi, Mabes Polri Turunkan Tim Gabungan Itwasum-Propam
Adapun draf Permenaker yang disoal buruh menetapkan kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori. Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, dan kedua, kenaikan upah minimum industri padat modal.
Said Iqbal memaparkan, dalam putusan MK hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).