TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran sementara terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan dari total 68 rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Menurut Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, langkah itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis, pemeriksaan laporan, serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi terdapat tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
“Total ada sebanyak 68 rekening,” ujar Dian, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (7/1/21).
Baca juga : Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan
Dian mengatakan tindakan penghentian aktivitas transaksi keuangan tersebut tidak semata-mata karena FPI sudah dinyatakan bubar oleh Pemerintah Pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi kementerian/lembaga.
Akan tetapi, Dian tidak menyampaikan secara gamblang laporan tindak pidana yang diduga dilakukan FPI sehingga aktivitas transaksi keuangannya dihentikan. Ia hanya menyebut PPATK bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, seperti Pemerintah maupun masyarakat.
“Justru langkah PPATK ini bermaksud memberikan kepastian kepada Aparat Penegak Hukum maupun pemilik rekening (mengenai ada atau tidaknya kejahatan). Jadi, tidak semata-mata karena FPI dilarang melakukan kegiatan (termasuk kegiatan keuangan), lantas kita blokir secara permanen,” terang Dian.
Baca juga : Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!
Perlu diketahui, Eks Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengklaim ada sekitar 25 rekening milik organisasi FPI telah diblokir oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini. Aziz pun merasa keberatan bila pemblokiran tersebut dilakukan oleh Pemerintah melalui PPATK. Sebab, ia menganggap seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI selama ini hanya berdasarkan kecurigaan semata.
“Selain itu, tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud,” terang Aziz, Kamis (7/1/21).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pemblokiran sebuah rekening dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).
Baca juga : Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Prabowo-Sandi Kalah Telak 2 Kali
Mengutip Detik.com, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo memaparkan bahwa dalam aturan itu menyebut pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).