PPATK Buka Suara Soal Temuan Transaksi Janggal Terkait Dana Kampanye

TIKTAK.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengeklaim sudah menganalisis seluruh partai politik (parpol) terkait lonjakan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024.
Ivan menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik soal PPATK menemukan transaksi keuangan hingga ratusan miliar milik salah satu bendahara parpol.
“Kami tak pernah mengatakan ‘salah satu bendahara partai’. Yang kami sampaikan, peningkatan di rekening bendahara partai usai melakukan analisis terhadap seluruh bendahara partai. PPATK tidak pernah melakukan analisis targeted terhadap partai tertentu, melainkan kepada semua partai,” ungkap Ivan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (18/12/23).
Baca juga : Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Berhubungan dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka
Menurut Ivan, PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tidak bergerak, sedangkan rekening lainnya bergerak massif. Ivan menyatakan PPATK memeriksa semua pihak berdasarkan laporan yang diterima. Dia menyebut pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan apakah PPATK turut menganalisis rekening elite parpol selain bendahara.
Ivan mengatakan ada sejumlah pihak yang termasuk pihak pelapor. Dia memaparkan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia menjelaskan bahwa pihak pelapor meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain.
Adapun penyedia jasa keuangan yaitu bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan-pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
Baca juga : Indikator Politik Pertanyakan Survei Roy Morgan Soal ‘Ganjar Kalahkan Prabowo dan Anies’
Tidak hanya itu, penyedia barang dan/atau jasa lain yang dimaksud adalah perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.
Sebelumnya, KPU mengaku menerima laporan dari PPATK mengenai dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU, Idham Holik menerangkan bahwa dalam laporan itu PPATK menemukan adanya transaksi uang masuk dan keluar rekening milik bendahara parpol pada April-Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.