TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. PP itu mengatur program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
PP tersebut bernama Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Pertahanan Negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021, seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/1/21).
Baca juga : Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah
Perlu diketahui, ruang lingkup pengaturan PP ini mencakup penyelenggaraan PKBN, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, dan pengelolaan Komponen Pendukung. Kemudian terdapat pula pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi.
Dalam Pasal 48 PP, menyatakan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut, serta Komponen Cadangan matra udara”, begitu bunyi Pasal 49 ayat 1.
Baca juga : Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi
Lebih lanjut, warga yang menjadi Komponen Cadangan wajib mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut diselenggarakan selama 3 bulan.
Selama mengikuti pelatihan itu, maka peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan seperti pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur. Peserta juga akan memperoleh perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Tidak hanya itu, peserta yang telah lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Peserta yang lulus itu pun akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.
Baca juga : Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing
“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” mengutip Pasal 58 ayat 4.