TIKTAK.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Pada pasal 1 PP ini dinyatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikut sertakan pekerja/buruh sebagai peserta pada program JKP.
Presiden Jokowi meneken PP pada 2 Februari 2021.
Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK
Di antara satu syarat kepesertaan guna memperoleh manfaat tersebut, peserta perlu terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian dalam pasal 11 menerangkan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan tiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah selama satu bulan. “Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh peserta bersumber dari iuran Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP”, bunyi ayat (3) PP 37/2021.
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat seperti dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah satu bulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah satu bulan.
Baca juga : Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI
Upah yang dipakai selaku dasar perhitungan iuran sebagai upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas atas upah. Sementara itu, batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.
Halaman selanjutnya…