TIKTAK.ID – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kesesatan Ahmadiyah, tampaknya telah disalahpahami. Hal itu pun mengakibatkan muncul tindakan kekerasan.
“Fatwa MUI terkait kesesatan kaum Ahmadiyah, yang tentunya tidak bermaksud untuk melakukan penganiayaan. Tapi Fatwa tersebut sudah berkali-kali disalahpahami, bahkan disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab, hingga tega-teganya melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi), Hamka Haq, seperti dilansir Suaranasional.com, Senin (6/9/21).
Sekadar informasi, Bamusi adalah sayap organisasi keagamaan Islam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca juga : Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia
Kemudian Hamka mendesak MUI agar bersedia meninjau kembali fatwa tersebut, termasuk bila ada kemungkinan untuk mencabut, atau setidak-tidaknya merevisi fatwa itu. Hamka menilai perlu ditegaskan bahwa fatwa itu hanya sebatas menunjukkan perbedaan keyakinan.
Oleh sebab itu, kata Hamka, dilarang keras menjadikan fatwa itu sebagai dasar bagi siapa pun melakukan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah.
“Umat Islam perlu meningkatkan kepeloporan untuk perdamaian bangsa dan kepeloporan dalam pembangunan peradaban yang bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Hamka.
Baca juga : Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA
Menurut Hamka, kelompok masyarakat yang sudah menganiaya jemaah Ahmadiyah dan merusak rumah ibadah dan harta milik mereka, sangat bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam semesta).
“Ajaran Islam tidak membenarkan tindakan kekerasan dan paksaan dalam agama, serta perusakan terhadap harta milik kelompok agama lain, ataupun aliran keyakinan lain yang berbeda dengan keyakinan umum umat Islam. Ingat, pijakan kita dalam menyikapi perbedaan agama yakni lakum dinukum wa liyadin (bagimu agamamu bagiku agamaku),” tegas Hamka.
Hamka pun menyatakan setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh perlindungan dari Negara tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan, etnis dan budayanya.
Baca juga : Meski Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ganjar Mentok Jadi Cawapres di 2024
Hal itu berdasarkan Pembukaan UUD NRI 1945, alinea ke empat yang berbunyi, “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Lantas Hamka menilai seharusnya Pemerintah bersama segenap aparatnya yang terkait, tidak membiarkan sedikitpun orang atau kelompok tertentu melakukan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah. Terlebih sebagai saudara sebangsa dan sesama warga negara Indonesia.