TIKTAK.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diketahui menerbangkan sebanyak 26 tersangka teroris yang ditangkap di Makassar dan Gorontalo ke Jakarta, pada Kamis (4/2/21). Para tersangka pun telah sampai pada Kamis siang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, para tersangka teroris yang sebagian besar merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
“Mereka nantinya akan ditahan di Rutan khusus Teroris di Cikeas,” ujar Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, seperti dilansir Jpnn.com.
Baca juga : Pilkada Serentak 2024, Masa Jabatan Anies Baswedan Bisa Diperpanjang
Rusdi mengatakan kelompok yang bernama Ihwal Pakuato ini adalah kelompok teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan ISIS. Ia menjelaskan, kelompok Ihwal Pakuato bahkan telah mempersiapkan diri melakukan tindak pidana terorisme, salah satunya dengan melakukan latihan fisik bela diri.
Rusdi menyebut kelompok Ihwal Pakuato mempelajari cara memanah, melempar pisau, dan menembak dengan senapan angin.
Selain itu, kata Rusdi, kelompok ini memiliki keahlian untuk merakit bom. Ia mengklaim kelompok Ihwal Pakuato juga sudah mempersiapkan “pengantin” -sebutan bagi pelaku bom bunuh diri.
Baca juga : 26 Terduga Teroris yang Diterbangkan dari Makassar Ditahan di Cikeas
“Kelompok ini tengah merencanakan kegiatan penyerangan Mako Polri, rumah dinas Polri, dan rumah pejabat di Gorontalo. Mereka pun berencana melakukan aksi perampokan pada beberapa toko di sekitar Gorontalo,” terang Rusdi.
Kemudian Rusdi memaparkan, ada 19 dari 26 tersangka teroris itu yang juga merupakan anggota FPI di Makassar.
“Dari 26 tersangka, 19 orang di antaranya merupakan bagian atau menjadi anggota FPI di Makassar. Mereka sangat aktif mengikuti kegiatan FPI di Makassar,” ucap Rusdi.
Baca juga : Respons Dingin Moeldoko Saat Ditanya Soal Surat AHY ke Jokowi
Merespons pernyataan polisi, mantan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menilai seharusnya polisi tak lagi menghubung-hubungkan terduga teroris tersebut dengan FPI karena sudah dibubarkan Pemerintah. Oleh sebab itu, ia mengaku heran akibat nama FPI terus dikaitkan dengan berbagai hal.
“Tidak tahu (ya mau menanggapi seperti apa), karena kan sudah tidak ada FPI lagi. Jadi kita bingung, padahal sudah bubar tapi masih saja dibawa repot dan ribet,” tegas Aziz, mengutip Kompas.com dari Tribunnews.com, Kamis (4/2/21).